JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi yang melibatkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Haniv diduga menggunakan jabatan dan relasinya untuk mencari dana bagi usaha fashion anaknya.
KPK menduga Haniv meminta bawahannya mencarikan sponsor untuk acara peragaan busana anaknya pada 2016. Permintaan tersebut menyasar sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak.
Dari permintaan itu, Haniv diduga memperoleh dana sponsor sekitar Rp700 juta. Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi lain sehingga total penerimaannya mencapai Rp20,7 miliar. KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026 setelah menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2025.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






