JAKARTA, CermnDemokrasi.com – Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mulai diarahkan untuk menjawab persoalan yang lebih luas dari sekadar kerugian keuangan negara, yakni rusaknya persaingan usaha dan iklim investasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah organisasi internasional dan komunitas dunia usaha membahas penguatan aturan antikorupsi, termasuk penyuapan di sektor swasta dan pertanggungjawaban pidana korporasi, Selasa (27/10/2026).

Pembahasan itu mengemuka dalam forum Public-Private Dialogue on the Anti-Corruption Law Revision: Private Sector Readiness and Regulatory Implications di Jakarta. Kegiatan yang melibatkan KPK, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), dan Indonesia Internal Audit Community (IIAC) tersebut mempertemukan regulator serta pelaku usaha untuk membahas kesiapan sektor swasta menghadapi pembaruan kerangka hukum antikorupsi yang semakin mengacu pada standar internasional.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono menegaskan, Indonesia tidak harus memilih antara pertumbuhan ekonomi dan integritas. Keduanya harus berjalan beriringan untuk menciptakan kesejahteraan berkelanjutan sekaligus memperkuat daya saing nasional. Menurutnya, korupsi bukan hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga merusak mekanisme pasar karena memberikan keuntungan kepada pihak yang memiliki akses dan pengaruh tertentu, bukan kepada perusahaan dengan kualitas dan efisiensi terbaik.

Agus memperingatkan, ketika peluang bisnis ditentukan oleh kedekatan dan pengaruh, perusahaan yang mengandalkan inovasi serta produktivitas justru menghadapi persaingan yang tidak adil. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan mengurangi kepercayaan investor. Karena itu, pembaruan UU Tipikor dinilai perlu menjadi bagian dari upaya membangun sistem ekonomi yang transparan, sehingga keberhasilan usaha tidak bergantung pada praktik koruptif atau jalur informal.

Anti-Corruption National Programme Coordinator UNODC Indonesia, Putri Wijayanti, menyebut revisi UU Tipikor sebagai momentum untuk memperkuat efektivitas hukum nasional sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pelaksanaan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Sejumlah area yang dibahas mencakup kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor privat, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan tidak sah (illicit enrichment), serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pembaruan itu diharapkan membantu menjawab praktik korupsi yang semakin kompleks dan lintas negara.

Putri menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Dunia usaha juga memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan bisnis yang transparan dan berintegritas. Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif IGCN Mahatma Wirawan mendorong keterlibatan sektor swasta dalam proses penyusunan kebijakan, terutama untuk mengidentifikasi kendala penerapan aturan dan merumuskan panduan yang jelas. Kepastian hukum dinilai penting agar perusahaan memahami kewajibannya sekaligus dapat mencegah pelanggaran sejak dini.

Pembahasan revisi UU Tipikor kini membawa tantangan ganda: memperkuat penindakan sekaligus menciptakan sistem yang melindungi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara jujur. Penyelarasan dengan standar internasional perlu disertai aturan yang jelas, penerapan yang konsisten, dan kesiapan perusahaan memperkuat tata kelola internal. Dengan demikian, agenda antikorupsi diharapkan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mendorong persaingan usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan investasi, dan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz