KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Kekurangan Guru pengajar di sekolah – sekolah negri Kota Bekasi menimbulkan kompleksitas terhadap mutu pembelajaran bagi para siswa. Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendesak pemerintah serta dinas terkait segera mengambil langkah konkrit untuk mendapatkan solusi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturahman menuturkan, kekurangan guru menjadi masalah yang tidak berkesudahan di Kota Bekasi. Ia memaparkan, di 2024 Kota Bekasi mengalami kekurangan Guru sebanyak 4700 orang, melingkupi jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.
Hadirnya 1000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru pada 2025 turut mengurai kekurangan tersebut, namun masih belum bisa mencukupi dari jumlah yang dibutuhkan.
“Artinya, masih ada sekitar 3600 kekurangan Guru di Kota Bekasi per hari ini, 2025,” terang Wildan, Rabu (13/08/2025).
Dirinya menyayangkan, ditengah sorotan penggunaan anggaran oleh Dinas Pendidikan (Disdik) yang hampir mencapai 1,8 triliun atau sekitar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun persoalan kekurangan Guru di Kota Bekasi hingga hari ini masih belum mampu teratasi.
“Tentu kita mempertanyakan keseriusan Disdik dalam mengurai masalah ini, kekurangan Guru,” ujarnya.
Wildan menyatakan, miris dengan soal kekurangan Guru di Kota Bekasi. Sebab, dari pemaparan yang disampaikan pihak Disdik dalam rapat kerja bersama Komisi IV sebelumnya, hingga 2026 belum ada formulasi yang dapat ditempuh, karena seleksi P3K Guru di 2026 baru akan bisa aktif mengajar pada 2027 mendatang.
Bantuan tenaga pendidik 200 orang dari program mahasiswa mengajar yang dicanangkan Disdik untuk mengatasi kekurangan Guru pun dianggap kurang efisien. Mengingat, setiap anak /peserta didik mempunyai hak yang sama mendapatkan kwalitas pendidikan dengan jumlah Guru yang mencukupi di setiap sekolah.
“Kita minta walikota turun tangan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, lobi dengan Kemendikdasmen misalkan, agar ada skema kuota pusat yang didorong ke Kota Bekasi. Karena ini masalah serius! Kurangnya bukan seratus – dua ratus, sementara Disdik hanya merasa cukup dengan menghadirkan mahasiswa magang,” tandasnya.
Senada, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi lainnya, Ahmadi Madong, menegaskan bahwa persoalan kekurangan guru ini sudah melanggar amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pasal 5 ayat 1 jelas menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Bagaimana mau bermutu kalau guru saja kurang, apalagi kompetensinya tidak diantisipasi,” cetus Ahmadi.
Ia juga menilai, bahwa persoalan ini menuntut kemauan politik dan langkah cepat dari Wali Kota Bekasi.
“Jangan sampai penerus bangsa ini tidak mendapatkan pendidikan layak. Ini harus dirumuskan bersama DPRD dan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” pungkas Ahmadi.







