KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – DPRD meminta pemerintah kota (Pemkot) Bekasi segera merumuskan langkah konkret untuk menyelamatkan nasib para guru honorer. Mengingat, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai 31 Desember mendatang.
“Saya mengimbau pemerintah daerah segera mempunyai perencanaan untuk mengakomodir mereka (guru non- ASN) yang hari ini berstatus paruh waktu,” kata Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bekasi, Faisal SE, Kamis 21/5/2026).
Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi hanya guru berstatus ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027, menurutnya berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pengajar. Apalagi, Kota Bekasi saat ini masih mengalami krisis kekurangan guru dan banyak sekolah yang bergantung pada guru non- ASN.
“Kalau mereka tidak lagi bisa mengajar, tentu akan berdampak langsung pada siswa dan hal itu dapat menimbulkan stagnasi dalam proses belajar mengajar di sekolah,”ujarnya.
Faisal mendorong Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkoordinasi dengan pemerintah pusat segera menyusun skenario transisi pengangkatan guru honorer sebagai Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dinilai krusial untuk mengisi darurat kekurangan guru dan menjamin kesinambungan serta kualitas pelayanan pendidikan di Kota Bekasi.
“Harus ada solusi konkret, apakah melalui percepatan pengangkatan PPPK atau skema lain yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat memang memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Namun, Faisal menilai kebijakan itu belum menjawab persoalan utama terkait kepastian nasib para guru honorer.
“Dedikasi para guru jenjang PAUD, SD, hingga SMP di Kota Bekasi tidak boleh diabaikan.Jangan sampai ada guru yang sudah lama mengabdi tapi tidak masuk data, akhirnya tidak punya kesempatan,”tandasnya.






