Oleh: Wahiyudin Mamonto
(Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo)

Cerita pemecatan seorang dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang mengabulkan gugatan dosen tersebut menjadi isu hangat di media sosial Gorontalo akhir-akhir ini. Berita tersebut menarik, mengingat ada satu pertanyaan yang berulang kali muncul, sama seperti yang dipertanyakan kepada Ombudsman: Benarkah PTUN berwenang mengadili produk administrasi kampus swasta?

Barangkali selama ini PTUN dibayangkan hanya mengurusi keputusan menteri, kepala dinas, atau pejabat pemerintah lainnya. Tiba-tiba, sebuah kampus swasta berada di ruang sidang yang sama. Seakan-akan, dunia “dalam kampus” dan “dunia pemerintahan” yang selama ini dianggap terpisah, dipertemukan begitu saja.

Oleh karena itu, sebagai Asisten Ombudsman yang sehari-hari bergulat dengan laporan pelayanan publik, saya pribadi memandang perlu untuk menjelaskan mengapa kampus swasta tidak bisa begitu saja mengklaim diri berada di luar jangkauan hukum administrasi negara.

Ketika Pengadilan Tata Usaha Negara baru dibentuk, mandatnya memang jelas: menguji keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan pejabat pemerintah. Pada umumnya, yang dibayangkan adalah SK bupati, keputusan menteri, izin usaha, dan seterusnya. Akan tetapi dalam perkembangannya, hukum administrasi kita tidak berhenti di situ saja. Diberlakukannya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan perubahan terhadap Undang-Undang PTUN memaksa cakrawala berpikir kita melebar.

PTUN tak lagi hanya melihat “siapa” yang mengeluarkan keputusan, tetapi juga “apa” yang dikerjakan. Apakah badan atau pejabat itu menjalankan kewenangan administrasi pemerintahan? Apakah keputusannya konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang?

Jika ya, maka keputusan itu bisa diuji. Bahkan, bukan hanya keputusan tertulis, tetapi juga tindakan administratif dan kelalaian yang merugikan warga. Dengan demikian, kita harus menyadari bahwa dunia administrasi pemerintahan tidak berhenti di instansi pemerintah, namun merembes ke ruang-ruang lain di mana pelayanan publik dijalankan.

Faktanya, UMGO adalah perguruan tinggi swasta yang berada dalam naungan organisasi Muhammadiyah dan dikelola oleh organ internal seperti Badan Pembina Harian (BPH), rektor, dan jajaran di bawahnya. Akan tetapi, mari kita lihat dari sudut lain.

Di kampus itu, ribuan mahasiswa menitipkan masa depan. Gelar yang mereka kejar diakui negara. Dosen-dosen yang mengajar berada dalam kerangka sistem pendidikan tinggi nasional. Kurikulum, akreditasi, sampai standar layanan, semuanya dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Itulah mengapa Ombudsman memandang perguruan tinggi swasta sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Dari cara menerima mahasiswa, mengelola beasiswa, hingga memutuskan nasib dosen, ada kewajiban untuk tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), meski kampus itu berlabel swasta. Dengan demikian, logis jika UMGO diperhadapkan pada konsekuensi kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi dalam layanan yang mereka berikan. Di sisi lain, keputusan administratif kampus yang menyentuh hak dan kedudukan dosen/mahasiswa serta bersandar pada kewenangan publik di bidang pendidikan, secara prinsip dapat dikualifikasi sebagai tindakan administrasi yang bisa diuji di PTUN.

Jadi, dalil status swasta tidak otomatis menjadi selimut hangat yang bisa dijadikan pelindung kampus dari pengawasan publik dan koreksi hukum.

Putusan PTUN Gorontalo terhadap perkara dosen UMGO terasa seperti episode baru yang belum ada sebelumnya. Padahal di banyak kota lain, pengadilan tata usaha negara telah berulang kali diminta menguji surat keputusan rektor perguruan tinggi swasta. Pada Putusan PTUN Tanjungpinang misalnya, rektor universitas swasta dipandang dapat mengeluarkan keputusan tata usaha negara ketika ia bertindak berdasarkan kewenangan publik di bidang pendidikan tinggi. Di PTUN Medan, surat keputusan rektor PTS yang menyangkut status mahasiswa juga dinilai dapat menjadi objek sengketa TUN.

Dari dua kasus tersebut, bisa dikatakan bahwa ketika kampus swasta mengeluarkan keputusan yang mengatur nasib seseorang, misalnya pemberhentian dosen. dengan bersandar pada peraturan pendidikan nasional serta regulasi lain, ia tidak lagi berdiri di wilayah “privat murni”. Kampus tersebut sudah masuk ke wilayah tindakan administrasi publik.

Pihak UMGO sendiri beberapa kali menyampaikan bahwa pemecatan dosen dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pembina Harian (BPH), bukan Surat Keputusan Rektor, sehingga bunyi LHP Ombudsman yang ditujukan kepada rektor dianggap keliru sasaran. Cara pandang ini seolah memisahkan BPH dan universitas. Padahal di mata publik, keduanya bekerja sebagai satu kesatuan penyelenggara pendidikan: BPH menerbitkan keputusan, sedangkan rektor dan struktur universitaslah yang mengumumkan, melaksanakan, dan memasukkan putusan itu ke dalam sistem akademik serta kepegawaian. Di titik itulah tanggung jawab sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak bisa sekadar dialihkan dengan menyebut bahwa SK berasal dari organ lain di atas kampus.

Dari perspektif hukum administrasi dan pengawasan pelayanan publik, yang dilihat bukan hanya siapa yang membubuhkan tanda tangan, tetapi bagaimana seluruh rantai kewenangan bekerja dan siapa yang mengelola layanan kepada dosen dan mahasiswa sehari-hari. Ketika sebuah keputusan-apakah itu SK BPH, SK rektor, atau bentuk lain-mengubah nasib seseorang di dalam sistem pendidikan tinggi, maka universitas sebagai penyelenggara layanan tetap berkewajiban memastikan prosedurnya adil dan sesuai hukum. Persoalan apakah BPH dan Rektor UMGO dapat dipandang sebagai badan atau pejabat yang tindakannya bisa diuji di PTUN adalah pertanyaan yang wajar, dan justru inilah yang kini sedang dijawab melalui proses peradilan, bukan sekadar lewat klaim sepihak bahwa “ini urusan internal persyarikatan”.

Dalam kasus UMGO, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo tidak memulai dari ruang sidang. Kami memulai dari pengaduan seorang dosen yang merasa diperlakukan tidak adil ketika diberhentikan. Kami mendengar keterangan, membaca dokumen, dan mencoba memahami bagaimana prosedur internal dijalankan.

Dari situ, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi: ada hak yang tidak diberi ruang, serta ada prosedur yang tidak ditempuh secara utuh. Temuan itu kemudian dirumuskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dalam LHP tersebut, Ombudsman di antaranya mewajibkan pemulihan status kepegawaian Pelapor dengan menerbitkan Surat Keputusan Rektor tentang pencabutan atau pembatalan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Siti Maghfirah Makmur, karena proses pemberhentian tidak dilakukan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di saat yang hampir bersamaan, dosen yang sama mengajukan gugatan ke PTUN Gorontalo. Ketika pengadilan memutus dan mengabulkan gugatan tersebut, Ombudsman menghormati sepenuhnya putusan hakim. Undang-undang memang mengatur bahwa Ombudsman tidak boleh berjalan beriringan dengan pengadilan sampai menimbulkan tumpang tindih.

Dengan adanya persoalan ini, mungkin muncul kekhawatiran jangan-jangan nanti setiap keputusan BPH, rektor, atau siapa pun pejabat kampus bisa digugat ke PTUN dan dilaporkan ke Ombudsman. Kemudian, bagaimana dengan otonomi kampus? Apakah kampus masih punya ruang untuk mengatur rumah tangganya sendiri?

Wajar saja jika ada kekhawatiran semacam itu. Akan tetapi, kemandirian kampus tidak pernah dimaksudkan sebagai imunitas dari hukum. Justru karena kampus memegang peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan bangsa, tata kelola di dalamnya harus lebih baik.

Dalam pandangan kami, Ombudsman dan PTUN adalah pagar pembatas, bukan tembok penghalang.

Jika mekanisme internal kampus berjalan baik-prosedur jelas, bukti kuat, dan hak pembelaan dihormati-keputusan rektor akan berdiri kokoh di hadapan pengadilan. Ombudsman pun tidak akan menemukan banyak hal untuk dikoreksi. Sebaliknya, ketika prosedur dilompati, pemenuhan hak diabaikan, dan sanksi dijatuhkan tanpa ruang dialog yang layak, di situlah pagar pembatas itu berbunyi: ada yang perlu diperbaiki. (*)

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz