KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Sebanyak ratusan siswa siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 18 Kota Bekasi melaksanakan acara “Graduation” (wisuda kelulusan) Angkatan ke XIII Tahun 2026, dengan dresscode untuk perempuan pakai kebaya dan laki-laki pakai jas dasi, Kegiatan berlangsung di Ballroom Gedung Global Persada Mandiri (GPM), Bekasi Timur, Minggu (31/5/2026).
Kegiatan diwarnai dengan pengalungan medali untuk para siswa siswi, hiburan pentas tari hingga penampilan groub band yang diundang memeriahkan acara. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala sekolah (Kepsek) SMAN 18 Kota Bekasi, Medina Siti Almunawaroh, M.pd, para Guru dan perwakilan orangtua siswa.
Terkait kegiatan wisuda kelulusan, sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA, tanggal 6 Mei 2025 yang memuat sembilan poin kebijakan tentang Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya SE Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) Nomor 23016/PW.01/SEKRE, tanggal 2 April 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat Tahun 2026, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dimaksud pada Tahun Pelajaran 2025/2026 berjalan tertib, sederhana, dan tidak menimbulkan beban bagi peserta didik/orang tua, perlu dilakukan penguatan kebijakan sebagai berikut:
1. Kegiatan perpisahan peserta didik/wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik.
2. Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.
3. Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan).
4. Satuan pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.
5. Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peratura Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
6. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan sebagaimana angka 2, 3, dan 5 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/Yayasan.

Menanggapi SE Gubernur dan Disdik Jawa Barat terkait larangan pelaksanaan kegiatan wisuda kelulusan di gedung, Kepsek SMAN 18 Kota Bekasi, Medina Siti Almunawaroh mengatakan, bahwa kegiatan tersebut diinisiasi oleh para orangtua siswa serta panitia Osis. Dirinya hadir hanya karena sebatas diundang oleh panitia. Sedangkan untuk kegiatan perpisahan secara resmi telah dilaksanakan di sekolah pada Senin (25/5/2026).
“Kami patuhi (SE Gubernur/Disdik). Ini kan kami diundang oleh anak-anak, oleh perwalian orangtua begitu. Jadi mohon tidak salah menafsirkan, karena proses perpisahan sesuai edaran Gubernur sudah dilaksanakan SMA 18 pada hari Senin sesuai prosedur. Adapun hari ini, kami para guru diundang oleh panitia orangtua dan panitia siswa,” tukasnya.
Terpisah, menanggapi wisuda kelulusan tersebut, Aktivis MAHAMUDA Bekasi, Ari wijaya menyayangkan pernyataan kepala sekolah SMAN 18 Kota Bekasi yang seolah mencoba cuci tangan dan mengabaikan SE resmi dari Gubernur maupun Disdik Jawa Barat.
Ia memaparkan, dalam poin ke dua dan poin ke tiga pada SE Disdik Jabar jelas menyebutkan kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan, seperti dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan.
“Nah, ini sudah tau ada kebijakan yang mengatur itu kenapa pihak sekolah masih melakukan pembiaran, ada kegiatan wisuda di gedung atau diluar lingkungan sekolah. Seharusnya pihak sekolah bisa mengarahkan sesuai yang di maksud dalam SE, bukan malah terkesan cuci tangan dengan mengatakan datang hanya memenuhi undangan panitia,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai salah satu lembaga pendidikan yang dimiliki pemerintah, SMAN 18 Kota Bekasi seharusnya mampu menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain untuk patuh dan taat pada aturan yang ada. Termasuk dalam pelaksanaan wisuda kelulusan.
“Ini kan yang diwisuda murid mereka, terlepas alasannya inisiatif orangtua maupun kemauan siswa. Pihak sekolah harusnya bisa mengingatkan ada SE yang melarang, apalagi ini sekolah negeri, harusnya bisa menjadi contoh bagi sekolah lain, dan apalagi bila pihak sekolah sudah mengadakan sebelumnya, ya pastinya gak perlu lagi diadakan, sebab jadi diadakan dua kali wisuda kelulusan dengan nama yang berbeda,” tegasnya.
Dirinya juga mempertanyakan urgensi atau asas manfaat dari acara perpisahan megah yang digelar di luar lingkungan sekolah. Dimana menurut Ari Wijaya, hal itu hanya akan menimbulkan kesenjangan sosial serta potensi diskriminasi terhadap siswa kurang mampu yang tidak bisa ikut serta, karena bisa merasa terpinggirkan dari perayaan kelulusan bersama teman-teman sekolahnya. Terlepas, meskipun sekolah mengklaim sudah melaksanakan perpisahan sesuai prosedur SE Gubernur/Disdik.
“Kasian yang gak bisa ikut, bukankah dana ratusan ribu yang buat sewa gedung akan lebih bermanfaat untuk biaya pendidikan anak ke jenjang berikutnya daripada sekedar acara satu hari? Janganlah hal seperti ini dijadikan “bisnis tahunan” berkedok acara wisuda kelulusan,” ungkapnya.
Ari wijaya kembali menegaskan, poin ke tiga pada SE Disdik Jabar ada menyebutkan Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik.
“Poin ke tiga pada Surat Edaran Disdik Jabar jelas menyebutkan dilarang melakukan pungutan yang ditujukan untuk membiayai wisuda kelulusan, siapapun pelakunya, baik dari siswa osis, perwakilan orangtua, guru dan pihak sekolah lainnya, akan menjadi pungli, ada sanksi hukum pidananya,” tegasnya.
“Kami dari MAHAMUDA Bekasi akan menindaklanjuti acara wisuda kelulusan SMAN 18 Kota Bekasi ini ke disdik jabar, inspektur daerah jabar, sekda jabar, dan kalau diperlukan juga ke gubernur jabar, agar menjadi contoh untuk seluruh kepala sekolah se-jabar, jangan bandel dan jangan coba-coba mengabaikan Surat Edaran resmi dari Gubernur maupun Disdik Jabar,” tandas Ari wijaya.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah mengatur atau melarang kegiatan wisuda kelulusan/perpisahan sekolah, untuk mencegah pemborosan dan menghindari pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua siswa. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan wisuda kelulusan/perpisahan dirayakan secara sederhana, mengutamakan nilai kekeluargaan, serta dilangsungkan di lingkungan sekolah menggunakan fasilitas yang ada.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






