JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hanya dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Juni 2026.
Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan dari 592 laporan yang masuk, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
Menurut Abhan Misbah, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.
Dari berbagai laporan yang masuk, lanjut dia, terdapat tujuh perkara yang diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Ia menyebutkan lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan Misbah menambahkan, pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, sehingga para hakim dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan menghasilkan putusan yang berkualitas.
“Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Selain itu, Abhan Misbah menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.
Menurut dia, eksaminasi merupakan hal positif karena dapat menjadi sarana untuk menilai kualitas dan kinerja hakim.
Ke depan, lanjut dia, kualitas putusan, termasuk tingkat eksaminasi terhadap suatu perkara, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi hakim.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






