KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Seorang pemuda berinisial M (26) ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (07/09/2025) di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, korban merupakan seorang remaja putri berinisial IF yang masih berusia 16 tahun. Diketahui, korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui media sosial (Medsos), kemudian beberapa kali mengadakan pertemuan.

“Keduanya antara pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Instagram. Keduanya sudah beberapa kali bertemu, sebelum akhirnya kejadian terungkap,”terang Kombes Kusumo dalam keterangannya, Jumat (12/09/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa terungkap setelah orang tua korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah. Saat dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan sedang bersama pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Jatiwaringin dalam keadaan tanpa busana.

“Pelaku mengakui telah tiga kali melakukan hubungan terlarang dengan korban di tempat kosnya,” ujar Kapolres.

Kemudian, dari keterangan yang didapat, diketahui pelaku M bekerja sebagai caddy golf, dan sebelum melakukan perbuatanya ia sengaja merayu korban serta berjanji akan bertanggung jawab.

Atas perbuatan tersebut, pelaku M akan dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan terungkapnya kasus ini, semakin menambah daftar panjang kejahatan seksual yang melibatkan media sosial sebagai sarana perkenalan. Polisi mengimbau agar para orangtua lebih memperhatikan pergaulan serta aktivitas anak dalam keseharian, terutama pada penggunaan jejaring sosial.

 

#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Dengan cara, ikuti saluran CerminDemokrasi.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.