JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Sistem perpajakan Indonesia kembali mendapat sorotan. Masyarakat miskin disebut menanggung beban pajak yang lebih besar dibandingkan manfaat bantuan sosial yang mereka terima.
Pernyataan tersebut disampaikan Media Wahyudi Askar. Ia menyebut sekitar 40 persen masyarakat miskin membayar pajak lebih besar daripada bantuan sosial yang mereka terima.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan sistem pajak yang regresif. Menurutnya, kebijakan pajak justru lebih keras terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan kebijakan pengeluaran pemerintah. Dalam satu hingga dua tahun terakhir, pemerintah dinilai lebih banyak menerapkan kebijakan penghematan anggaran atau austerity.
Kebijakan tersebut antara lain menyangkut pengelolaan dana desa dan transfer ke daerah. Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH) juga menjadi bagian dari sorotan.
Media Wahyudi Askar juga mengkritik anggapan bahwa pemerintah daerah dan desa menjadi sumber utama persoalan korupsi. Ia menilai pemerintah perlu melihat persoalan korupsi secara lebih menyeluruh, termasuk pada tingkat pemerintah pusat.
Kritik tersebut turut mengangkat persoalan distribusi beban dan manfaat kebijakan fiskal. Masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi kewajiban pajak melalui berbagai transaksi dan konsumsi sehari-hari.
Di sisi lain, bantuan sosial menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, efektivitas kebijakan fiskal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga distribusi manfaatnya kepada masyarakat.
Perdebatan mengenai sistem pajak dan pengeluaran negara pada akhirnya menyoroti pentingnya kebijakan fiskal yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan memberikan manfaat secara proporsional.






