KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com– Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menanggapi isu mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal mengurangi volume pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang secara bertahap, mulai dari 50, 75, hingga 90 persen. Rencana pengurangan tonase sampah tersebut seiring dengan peningkatan kapasitas pengolahan sampah mandiri di wilayah Jakarta. ​

Isu ini mengemuka menjelang akan berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantar Gebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi pada akhir Oktober 2026 mendatang. Jika formula lama berbasis tonase tetap digunakan, pendapatan Kota Bekasi dari dana Bantuan DKI (Bandek) diproyeksikan anjlok drastis hingga sekitar Rp198 miliar per tahun.

Menanggapinya, ​Ketua DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa pihak legislatif hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Wali Kota Bekasi terkait perpanjangan maupun kelanjutan kerja sama tersebut.

​”Sampai saat ini kita juga belum menerima surat dari wali kota kaitan dengan perpanjangan kerja sama itu. Kan disampaikan juga dari wali kota ke DPRD,” ujarnya saat ditemui, Rabu (16/9/2026).

​Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan kelanjutan kerja sama TPST Bantar Gebang saat ini masih digodok di tingkat teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari kedua belah pihak.

​”Bukan sudah ada hasil, itu nanti kan yang membahas kerja sama itu kan dari OPD terkait dulu,” jelasnya.

​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa draft rancangan PKS tersebut nantinya wajib disampaikan kepada DPRD Kota Bekasi untuk dipelajari lebih rinci sebelum ditandatangani. Proses ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerja Sama yang berlaku di Kota Bekasi.

​”Draft PKS-nya itu kita baca dulu apa isinya, emang mengatur tonase apa enggak,” tegasnya.

​DPRD Kota Bekasi memastikan akan mencermati seluruh poin usulan kerja sama, terutama mengenai poin tata kelola volume sampah yang masuk ke Bantar Gebang. Rekomendasi resmi dari dewan baru akan dikeluarkan setelah naskah kerja sama tersebut dipelajari secara menyeluruh.

​”Iya, betul (rekomendasi disampaikan setelah draft jelas). Dewan itu nanti mencermati klausul kerja sama yang akan ditandatangani kedua belah pihak DKI dan Pemda Kota Bekasi,” pungkasnya.