KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran persnya menjelaskan, bahwa langkah hukum melalui penggeledahan ini dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim Kejaksaan Agung mendatangi sejumlah kantor yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maupun lokasi perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan KSO,”ujar Anang Supriatna

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (PT MIGAS) Kota Bekasi (Perseroda), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti yang diperlukan guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam tata kelola KSO tersebut.

“Kegiatan penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB,”Pungkasnya.