JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Akun media sosial Cabinet Couture mendapat pembatasan akses dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Akun tersebut kerap menyoroti gaya hidup mewah sejumlah pejabat.

Cabinet Couture mengunggah foto pejabat dan memperkirakan harga barang mewah yang mereka gunakan. Barang tersebut antara lain jam tangan dan tas.

Salah satu unggahan menyoroti jam tangan seorang pejabat. Nilai jam tersebut disebut mencapai Rp1,9 miliar.

Pembatasan akses terhadap akun itu kemudian memunculkan sorotan. Publik mempertanyakan alasan pemerintah membatasi akun yang membahas barang mewah pejabat.

Sorotan terhadap gaya hidup pejabat juga pernah muncul dalam kasus Rafael Alun Trisambodo. Gaya hidup mewah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut menjadi perhatian publik sebelum kasusnya berkembang ke proses hukum.

Kasus tersebut kembali mengangkat persoalan transparansi harta pejabat. Masyarakat perlu mengetahui kesesuaian antara harta, gaya hidup, dan penghasilan pejabat.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu instrumen untuk mengawasi kekayaan pejabat. Lembaga berwenang juga perlu memverifikasi informasi dalam laporan tersebut.

Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi pejabat melalui informasi yang tersedia di ruang publik. Namun, setiap dugaan ketidakwajaran tetap perlu diperiksa berdasarkan data dan ketentuan hukum.

Peristiwa ini kembali membuka pembahasan mengenai transparansi harta pejabat. Penelusuran sumber kekayaan juga penting ketika terdapat ketidaksesuaian antara harta dan penghasilan yang dilaporkan.