JAKARTA, CerminDemokrasi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Delapan tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, politikus, hingga orang kepercayaan menteri.

Para tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz; Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta tiga orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 19 orang pada Senin (14/9/2026) terkait perkara tersebut. Setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan memperoleh kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses penyidikan berlangsung.

Untuk pihak pemberi, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry ditetapkan sebagai pihak penerima. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz