KAB. TANAH DATAR, CerminDemokrasi.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar di buat kebingungan dan bertanya tanya dengan prosedur pendistribusian atau pelayanan prioritas dalam situasi darurat dari pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.272.5102 yang terletak di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo.

Karena saat Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Tanah Datar ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU Pangian tersebut, pihak SPBU Pangian tidak mau mengisi dengan alasan BBM jenis solar tidak ada atau habis, pada Rabu pagi (13/5/2026).

Padahal Kendaraan Damkar Pemkab Tanah Datar tersebut sedang menjalani tugas dinas penting atau darurat yaitu membantu pembersihan rumah warga yang terdampak musibah bencana banjir bandang dari lumpur, adapun kejadian banjir bandang tersebut pada selasa malam (12/5/2026) di Nagari Taluok, Kecamatan Lintau buo.

Diduga pihak SPBU Pangian menimbun atau menyelewengkan BBM jenis Solar, disebabkan adanya kejanggalan setelah wartawan CerminDemokrasi.com mendapatkan informasi dari instansi pengawasan distribusi BBM Pertamina agar berjalan tepat sasaran se-Kabupaten Tanah Datar, adapun informasi tersebut sebagai berikut:
1. Stok Bio Solar di SPBU Pangian pada Selasa (12/5/2026) sebanyak 11.069,48 liter.
2. Stok Bio Solar di SPBU Pangian pada Rabu (13/5/2026) sebanyak 3.283,1 liter.

Petugas kendaraan Damkar Pemkab Tanah Datar saat dikonfirmasi wartawan CerminDemokrasi.com membenarkan kejadian, “Benar adanya kejadian itu, pada Rabu pagi (13/5/2026) sekitar jam 08:00 WIB kami ingin mengisi BBM jenis solar di SPBU Pangian, hanya 35 liter, namun pihak SPBU Pangian menolak, dengan alasan BBM jenis solar habis, sehingga kami terpaksa mengisi BBM ke pengecer pinggir jalan,” ungkapnya, pada Rabu Malam (13/5/2026).

Dengan adanya kejadian tersebut terlihat jelas pihak SPBU Pangian diduga menimbun atau menyelewengkan BBM jenis solar, sebab menurut informasi dan data yang wartawan CerminDemokrasi.com terima, BBM jenis solar pada hari rabu tersebut ternyata stoknya ada sekitar 3.283,1 liter.

Masyarakat terdampak banjir bandang saat dikonfirmasi wartawan CerminDemokrasi.com merasa kecewa dengan adanya kejadian di SPBU Pangian, karena bantuan dan penanganan dari Petugas Damkar Pemkab Tanah Datar ternyata hampir tertunda.

“Kami tidak paham dan mengerti apa tujuan dari petugas atau pengawas SPBU Pangian yang sekarang, kalau dahulu petugas atau pengawas nya tidak seperti ini, pasti di realisasikan, apalagi terkait untuk membantu masyarakat,” tegasnya, pada Kami (14/5/2026).

Diinfokan, menurut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2018; dan Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015, setiap SPBU wajib:
1. Memberikan prioritas pelayanan untuk mobil ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan sampah, dan mobil dinas TNI/Polri.
2. Manajemen stok saat masa tanggap darurat.
3. Menjamin kelancaran distribusi migas.
4. Menjadi ujung tombak distribusi.
5. Mendahulukan atau memberikan jalur khusus untuk pengisisan BBM bagi kendaraan pelayanan umum dalam keadaan darurat.

Kejadian ini bila dibiarkan terus menerus, dapat menimbulkan dampak yang fatal dan kerugian yang besar untuk masyarakat, karena seharusnya masyarakat mendapatkan bantuan dan penanganan yang tepat waktu disaat terjadinya musibah, namun disebabkan oleh pihak SPBU Pangian ini bisa menjadi tidak tertangani.

Masyarakat yang terdampak kejadian ini dapat melapor ke instansi pengawasan distribusi BBM Pertamina agar berjalan tepat sasaran se-Kabupaten Tanah Datar, seperti ke TNI, Polri dan Satpol PP Pemkab Tanah Datar.

Sanksi administrasi bahkan bisa menjadi sanksi pidana, yang diterima oleh pihak SPBU Pangian, disebabkan telah lalai atau telah melanggar peraturan-peraturan yang berlaku.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz