KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com –  Tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil dibekuk polisi. Mereka beroperasi di tiga wilayah Kota Bekasi, diantaranya, Bantargebang, Rawalumbu dan Bekasi Timur.

Kapolres Metro (Kapolrestro) Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, peristiwa terakhir terjadi pada  Februari 2026 lalu. Dimana dalam menjalankan aksinya, para pelaku sengaja berkeliling mencari pengendara sepeda motor yang berusia di bawah umur.

“Apabila dijalan ada pengendara sepeda motor, kira – kira masih berusia di bawah umur ini akan didekati oleh mereka,” kata Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026).

Kemudian, para pelaku akan menuduh calon korban sudah melakukan pemukulan terhadap saudara mereka. Kendati korban telah menolak mengakui, para pelaku tetap mendesak. Selanjutnya, mereka membawa korban kesuatu tempat dan beralasan akan mempertemukan dengan korban yang dipukuli.

“Pelaku menyampaikan bahwasanya, kalau tidak percaya, saya akan membawa motor ini untuk menjemput yang kamu pukul,”ujarnya.

Setelah korban menurut, para pelaku menyuruhnya untuk menunggu ditempat tersebut. Namun, setelah lama ditunggu, para pelaku tidak kembali, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

“Jadi penangkapan dilakukan di Jalan Raya Narogong, Bantargebang. Kemudian,para pelaku akan dikenakan Pasal 492 dan 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,”jelas Kapolres.

Menurutnya, para pelaku sudah kerap melakukan kejahatan tersebut dengan modus yang serupa di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Bekasi. Adapun peran dari masing – masing pelaku, 1 orang berboncengan dan seorang lainnya mengendarai motor sendiri, mereka bekerjasama mencari sasaran.

“Kemudian hasil rampasannya mereka jual,”pungkasnya.

Polri menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan tindakan tegas terhadap aksi premanisme, begal, tawuran, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).