JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi III DPR RI meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H, korban dugaan kekerasan oleh majikannya yang merupakan mantan istri pesohor dan komedian tanah air.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), mengatakan pihaknya meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

“Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” katanya.

Kepolisian juga diminta mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Pelindungan PRT yang telah disetujui DPR RI pada April lalu.

Hal itu merupakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum kasus tersebut. Korban bersama kuasa hukumnya serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam rapat itu.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban dan saksi berinisial N yang merupakan pihak penyalur PRT. Perlindungan diminta optimal sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus ini, H diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya. H telah melapor ke polisi, tetapi ia justru dilaporkan balik oleh majikannya dengan tuduhan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Komisi III DPR RI meminta Polres Jakarta Selatan tidak memproses laporan balik oleh majikan itu.

Ia menegaskan korban dalam kasus ini merupakan subjek hukum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat ditemui usai rapat tersebut, menjelaskan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan verbal yang meninggalkan trauma.

“Memang korban menyampaikan kondisi pada saat bagaimana yang bersangkutan ditendang, kemudian dicekik, dicakar. Ini situasi traumatik dan termasuk juga kata-kata kasar yang disampaikan kepada korban oleh pelaku,” ucap Susilaningtias.

“Termasuk juga ada dokumen-dokumen yang bersangkutan yang belum dikembalikan, seperti KTP, itu kan ditahan, terus handphone juga kan disita sama pelaku,” imbuhnya.

Senada dengan kesimpulan rapat, Susilaningtias menegaskan bahwa korban tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sebagaimana diatur pada Pasal 10 Undang-Undang PSDK.

Namun, LPSK berharap kasus ini tidak diusut dengan pendekatan keadilan restoratif.

LPSK mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti dengan memedomani revisi Undang-Undang PSDK serta Undang-Undang Pelindungan PRT.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz