JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan, pihaknya menerima banyak laporan mengenai mitra yang diduga kerap menaikkan harga bahan baku untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga yang dipatok disebut melampaui harga eceran tertinggi (HET), bahkan bahan baku yang diterima dilaporkan berkualitas kurang baik.
Nanik Sudaryati Deyang mengimbau dan mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, maupun Pengawas Gizi, agar tidak mengikuti permintaan mitra yang melakukan praktik tersebut dan menolak berkompromi dengan mitra SPPG dalam praktik curang yang mencemari program MBG.
“Ingat! Jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata dia saat diwawancara wartawan, Rabu (4/3/2026).
Nanik Sudaryati Deyang mengingatkan adanya konsekuensi apabila Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark up bahan pangan dengan harga di atas HET.
“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum,” kata Nanik Sudaryati Deyang.
Oleh sebab itu, Nanik Sudaryati Deyang tidak segan akan menjatuhkan sanksi kepada mitra SPPG nakal maupun pengelola dapur yang melanggar aturan itu.
“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan me-mark up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend,” tutur dia.
Nanik Sudaryati Deyang juga melarang SPPG menolak pasokan bahan pangan dari para petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik Sudaryati Deyang. Pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG itu diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Nanik Sudaryati Deyang mengutip pasal 38 ayat 1.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






