KAB. BOGOR, CerminDemokrasi.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan wisuda, perpisahan, dan pungutan di sekolah. Surat bernomor 400.3.12.1/367-Disdik itu terbit pada 18 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Disdik Kabupaten Bogor meminta sekolah tidak membebani wali murid dengan biaya kegiatan seremonial. Sekolah juga tidak boleh melakukan pungutan liar maupun penarikan iuran yang bersifat memaksa.

Kebijakan ini mendapat perhatian masyarakat karena banyak orang tua mengeluhkan biaya wisuda dan perpisahan sekolah yang dinilai terlalu mahal. Beberapa pihak juga meminta sekolah lebih mengutamakan kegiatan sederhana.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut mengingatkan sekolah di Jawa Barat agar tidak memberatkan wali murid lewat kegiatan wisuda dan perpisahan. Ia meminta sekolah lebih fokus pada makna kelulusan dibanding acara seremonial yang membutuhkan biaya besar.

Masyarakat pun berharap sekolah di berbagai daerah dapat mengikuti imbauan tersebut, khususnya di wilayah Jawa Barat.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz