JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan siswa yang tidak memiliki guru agama di sekolah dapat belajar di rumah ibadah sesuai keyakinannya. Ia menyampaikan hal itu pada 30 Mei 2026 saat membahas pemenuhan hak pendidikan agama di sekolah umum.
Nasaruddin mengatakan pemerintah dapat menggandeng rumah ibadah dan tokoh agama setempat untuk membantu proses pembelajaran. Menurut dia, langkah tersebut menjadi solusi sementara karena jumlah guru agama masih belum mencukupi kebutuhan di berbagai daerah.
Pernyataan itu muncul setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyoroti kekurangan guru agama Kristen di sejumlah sekolah. Ia meminta pemerintah memberi perhatian lebih agar siswa dapat memperoleh pelajaran agama sesuai keyakinannya.
Sejumlah pihak menilai usulan belajar di rumah ibadah dapat membantu siswa yang belum mendapatkan layanan pendidikan agama. Namun, mereka mengingatkan bahwa kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan utama.
Mereka menyoroti ketimpangan distribusi guru agama di berbagai wilayah. Selain itu, sebagian siswa masih menghadapi kendala akses menuju rumah ibadah, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan jumlah pemeluk agama minoritas yang sedikit.
Para pengamat juga menilai pemerintah perlu memastikan kualitas pembelajaran dan sistem penilaian berjalan dengan baik. Langkah itu penting agar hasil belajar siswa tetap sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Mereka mendorong pemerintah mempercepat rekrutmen guru agama dan memperbaiki distribusinya. Dengan cara itu, setiap siswa dapat memperoleh pendidikan agama yang setara tanpa bergantung pada kondisi daerah atau jumlah pemeluk agamanya.






