Oleh: Ahmad Kawakiby
(Advokat & Konsultan Hukum)

Belakangan publik ramai membahas pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang mendorong agar PBNU mempertimbangkan fatwa tidak membayar pajak apabila negara tidak mampu memberantas korupsi.

Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan pemungutan pajak terhadap pedagang di marketplace mulai 1 Juli 2026.

Dua isu ini memunculkan satu pertanyaan besar: apakah kegagalan negara memberantas korupsi menghapus kewajiban membayar pajak? Jawabannya, tidak.

Secara hukum, pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selama tidak ada putusan pengadilan atau perubahan undang-undang yang membatalkan kewajiban tersebut, pajak tetap wajib dibayar.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, mengawasi penggunaan uang pajak, serta menuntut pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, tetapi tidak menghapus kewajiban perpajakan.

Apabila seseorang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dasar hukum, dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sesuai UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Jadi, ada dua hal yang tidak boleh dicampur adukkan. Korupsi wajib diberantas tanpa kompromi. Pajak juga tetap wajib dipenuhi selama ketentuan hukumnya masih berlaku.

Sehingga yang harus terus dikawal adalah Akuntabilitas Negara. Sebab semakin besar atau luas penerimaan pajak, semakin besar pula tuntutan publik, agar setiap rupiah dikelola secara bersih, transparan dan benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz