SURAKARTA, CerminDemokrasi.com – Aksi unjuk rasa yang digelar BEM Solo Raya di Kota Surakarta diwarnai dugaan pengamanan terhadap seorang mahasiswa. Menurut pernyataan peserta aksi, mahasiswa tersebut hanya membawa poster berisi aspirasi sebelum aparat membawanya ke sebuah kendaraan.
Koordinator aksi menyatakan mahasiswa sempat meminta penjelasan kepada pihak kepolisian dan mendesak agar rekannya segera dibebaskan. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Peristiwa itu kembali memunculkan perhatian terhadap jaminan kebebasan berpendapat di Indonesia. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sejumlah kalangan menilai aparat perlu memastikan setiap tindakan pengamanan dilakukan sesuai prosedur dan tidak membatasi hak konstitusional warga negara. Mereka juga mendorong adanya penjelasan yang transparan apabila memang terdapat alasan hukum dalam tindakan pengamanan terhadap peserta aksi.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






