JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan rangkap jabatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Ombudsman Republik Indonesia. ICW menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi dan maladministrasi.

Dalam keterangannya, ICW menyebut Kepala BGN diduga masih menjabat sebagai komisaris di PT Pertamina (Persero). ICW juga menyebut Wakil Kepala BGN Agustina masih menjabat sebagai komisaris di PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, ICW menyatakan Wakil Kepala BGN Trenggono masih menjabat sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.

ICW menilai rangkap jabatan itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik. Organisasi tersebut juga mengutip Undang-Undang Kementerian Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar laporannya.

Menurut ICW, rangkap jabatan itu berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pimpinan BGN. ICW juga mengaitkan kondisi tersebut dengan tata kelola serta distribusi program di lingkungan BGN.

Sebelum melapor ke Ombudsman, ICW lebih dulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Sekretariat Negara. Melalui permohonan itu, ICW meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali Keputusan Presiden yang mengangkat pimpinan BGN.

ICW menyatakan akan menggugat Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila tidak ada tindak lanjut atas permohonan tersebut dalam batas waktu yang telah mereka sampaikan.