JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Seorang guru bernama Ahmad Royani menguji aturan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan setelah Ahmad terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari.

Keterlambatan tersebut membuat SIM miliknya tidak dapat langsung diperpanjang. Ia harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk menjalani kembali sejumlah tahapan dan tes yang dipersyaratkan.

Ahmad menilai ketentuan tersebut terlalu berat bagi pemilik SIM yang hanya terlambat melakukan perpanjangan selama beberapa hari. Menurutnya, keterlambatan administratif tidak semestinya langsung menghapus kesempatan pemegang SIM untuk memperpanjang dokumen yang telah dimilikinya selama bertahun-tahun.

Ia kemudian mengusulkan adanya masa tenggang dalam perpanjangan SIM. Dalam gagasannya, pemilik SIM yang terlambat beberapa hari dapat dikenai denda administratif yang meningkat secara bertahap sesuai dengan lamanya keterlambatan.

Skema tersebut dinilai dapat membedakan keterlambatan singkat dengan keterlambatan dalam waktu yang lebih lama. Dengan demikian, pemilik SIM tidak langsung harus mengulang seluruh proses penerbitan dari awal hanya karena terlambat beberapa hari.

Perkara tersebut membuka kembali perdebatan mengenai penerapan aturan masa berlaku SIM. Di satu sisi, kepolisian membutuhkan kepastian administratif untuk memastikan setiap pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku. Di sisi lain, masa tenggang dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan administratif dalam waktu singkat.

Uji materi yang diajukan Ahmad Royani kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai keseimbangan antara kepastian aturan dan kemudahan pelayanan publik. Perubahan aturan, apabila diperlukan, tetap harus mempertimbangkan aspek keselamatan lalu lintas dan kepastian hukum.