PAMEKASAN, CerminDemokrasi.com – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan, KH Ali Wafa Subki, mengingatkan agar nama ulama tidak digunakan untuk membenarkan perusakan bangunan Indomaret di Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan, penghormatan kepada ulama tidak berarti membenarkan setiap tindakan yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat.
Pria yang akrab disapa Ra Ali itu menilai persoalan toko modern di Palengaan tidak bisa disederhanakan menjadi pertentangan antara kepentingan UMKM dan pengusaha, apalagi diarahkan menjadi konflik antara masyarakat dengan ulama.
“Kami tidak yakin penghormatan kepada ulama harus diterjemahkan sebagai pembenaran terhadap setiap tindakan yang dilakukan atas nama aspirasi masyarakat,” tegasnya, Kamis (8/10/2026).
Menurut Ra Ali, investasi merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi selama dapat berjalan beriringan dengan penguatan UMKM dan kepentingan masyarakat setempat. Jika peraturan daerah memberikan ruang bagi pembangunan toko modern, pengusaha yang menanamkan modal memiliki dasar hukum untuk menjalankan usahanya. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pengusaha tanpa mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah.
Meski demikian, Ra Ali mengingatkan bahwa penerbitan izin secara administratif tidak serta-merta menghapus aspirasi dan keberatan masyarakat. Pemkab Pamekasan diminta menjelaskan secara terbuka dasar perubahan kebijakan, termasuk apabila terdapat perbedaan dengan semangat moratorium pembangunan toko modern yang pernah diterapkan pemerintahan sebelumnya. Pemerintah juga perlu menguraikan pertimbangan yang digunakan sebelum memberikan ruang bagi pembangunan usaha tersebut.
Ia menilai karakter sosial-keagamaan Palengaan sebagai kawasan pesantren harus menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan. Selain legalitas, pemerintah perlu memperhitungkan daya dukung ekonomi warga, keberlangsungan UMKM lokal, potensi konflik sosial, serta aspirasi ulama dan tokoh masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang sah secara administratif juga perlu dikomunikasikan agar memperoleh penerimaan sosial dan tidak memicu persoalan berkepanjangan.
Ra Ali mendesak pemerintah daerah membuka dialog yang melibatkan pengusaha, pelaku UMKM, ulama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Forum tersebut, kata dia, seharusnya tidak menjadi ajang mencari pihak yang paling benar atau paling salah, melainkan ruang untuk menemukan solusi yang menguntungkan masyarakat.
“Jika pemerintah memang memberikan ruang bagi pembangunan toko modern, maka yang harus dibuka bukan hanya kran investasi, tetapi juga ruang dialog,” ujarnya.
Ia berharap polemik tersebut segera diselesaikan tanpa mempermalukan pihak mana pun atau memperuncing saling tuding. Pemerintah dinilai tidak cukup hanya memastikan pembangunan memenuhi persyaratan perizinan, tetapi juga harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan UMKM, kepentingan investasi, dan kohesi sosial.
“Hukum ditegakkan, ulama dihormati, UMKM dilindungi, investasi ditata, masyarakat didengarkan, dan pemerintah daerah hadir menjadi bagian dari solusi,” pungkas Ra Ali.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






