JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dengan terdakwa aktivis mahasiswa Khariq Anhar. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu (7/10/2026).
Penundaan terjadi karena majelis hakim menyatakan musyawarah belum rampung. Hakim masih membutuhkan waktu untuk menyusun pertimbangan hukum sebelum membacakan putusan.
Penundaan tersebut membuat Khariq dan kelompok pendukungnya kecewa. Mereka telah menunggu pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari tersebut.
Khariq juga menyampaikan kekecewaannya atas penundaan sidang. Ia sebelumnya harus menempuh perjalanan pulang pergi sekitar 12.000 kilometer dari Riau ke Jakarta untuk mengikuti proses persidangan.
Usman Hamid turut menyampaikan kritik atas penundaan tersebut. Ia menilai proses persidangan yang berlangsung lebih dari satu tahun menjadi beban bagi seorang anak muda yang sebelumnya masih berstatus mahasiswa.
“Penundaan hari ini bukan sekadar keadilan yang ditunda, tetapi keadilan yang dikhianati,” ujar Usman dalam pernyataannya.
Usman juga menyoroti perjalanan Khariq yang harus bolak-balik dari Riau ke Jakarta. Menurutnya, Khariq menjalani proses tersebut sejak masih menjadi mahasiswa hingga menyelesaikan pendidikannya.
Ia kemudian mempertanyakan proses hukum yang harus dijalani Khariq selama lebih dari satu tahun. Usman menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan dalam pemenuhan keadilan bagi seorang anak muda.
Dalam pernyataannya, Usman juga menyerukan agar anak muda tidak berhenti menyampaikan kritik. Ia mengajak para pendukung Khariq untuk tetap menyuarakan sikap mereka atas perkara tersebut.






