JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini menjadi payung hukum bagi penataan layanan ojek online (ojol), kurir, serta pengantaran barang dan makanan, termasuk pengaturan tarif, biaya platform, kemitraan, dan perlindungan pengemudi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan penerbitan perpres tersebut seusai rapat koordinasi bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad; Menteri UMKM, Maman Abdurrahman; Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi; dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Bambang menyebut regulasi ini mencakup aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pelaksanaan perpres membutuhkan koordinasi lintas kementerian, terutama dalam mengatur angkutan orang, barang, makanan, dan penarifan. Pemerintah pun menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang dipimpin Menteri UMKM, Maman Abdurrahman untuk menyelaraskan kebijakan dan aturan turunan. Koordinasi tersebut diharapkan mencegah perbedaan pengaturan antar kementerian dalam pelaksanaan regulasi.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembagian kewenangan pengaturan tarif antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menjelaskan, kementeriannya menangani tarif ojol untuk angkutan penumpang, sedangkan pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.
Dudy Purwagandhi juga menyatakan biaya platform maksimal 8 persen telah dituangkan dalam keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam penataan hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform. Namun, pelaksanaan kebijakan secara menyeluruh tetap bergantung pada konsistensi penerapan aturan serta sinkronisasi dengan regulasi turunan yang berkaitan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan, Pasal 11 ayat 4 perpres menugaskan Komdigi menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan. Pengaturan itu diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan. Komdigi akan menerbitkan peraturan menteri yang memuat formulasi tarif serta mekanisme untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pembentukan tarif oleh platform digital.
Terbitnya perpres ini menandai upaya pemerintah membangun tata kelola transportasi online yang lebih terkoordinasi, dengan cakupan dari tarif hingga perlindungan pekerja. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan pelaksana memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan platform, dan pengguna jasa. Kejelasan formulasi tarif, transparansi biaya, serta pengawasan implementasi akan menentukan apakah regulasi tersebut benar-benar mampu memperkuat perlindungan dalam ekosistem transportasi digital.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






