KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Upaya penggeledahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dirumah pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, menuai kontroversi. Pasalnya, istri dari pemilik rumah yang berinisial S M mengaku dilecehkan oknum penyidik dari Kejari.

Bambang Sunaryo SH, selaku kuasa hukum dari korban mengungkapkan, peristiwa terjadi tepatnya pada Senin (29/6/2026) lalu, dirumah kediaman SM dan suaminya JH yang beralamat di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Seberang, RT 004,RW 009, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Menanggapi persoalan tersebut, Bambang Sunaryo menyatakan, bahwa penggeledahan yang dilakukan tim Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejari Kota Bekasi dirumah klienya secara konstitusi memang dibenarkan.

“Namun, pelaksanaan penggeledahan itu ada hal – hal yang menurut kami cacat prosedur dan cacat hukum, dan sedikit ada pelanggaran kepada tuan rumah yaitu Ibu Sri Murni (SM), tentang tindak pidana pelecehan seksual secara verbal,”ungkap Bambang Sunaryo di kantornya, Jumat (3/7/2026).

Pihaknya juga mendapat informasi, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan klienya tidak sedang didampingi kuasa hukum. Selain itu, Klienya mengaku tidak ditunjukkan surat tugas pada saat mau dilakukan penggeledahan di rumahnya.

“Itu menjadi suatu hal yang sangat wajib ditunjukkan oleh lembaga instansi hukum kita, yang mana itu menjadi hak konstitusi bagi negara kita agar upaya – upaya hukum yang dilakukan oleh instansi ini (Kejari) sesuai dengan prosedur dan undang- undang berlaku,”jelasnya.

Sementara, dalam keterangannya S M mengaku telah mendapat tindakan pelecehan dari oknum penyidik Kejari Kota Bekasi pada saat dilakukan penggeledahan di kediamanya. Menurutnya, oknum tersebut secara sengaja menanyakan hal – hal yang bersifat pribadi diluar tugasnya.

“Dia menanyakan, Ibu istrinya kan? Ibu masih tidur bareng kan? Disitu saya merinding, kok sampe segitunya. Ini kan masalah pekerjaan, kok sampe ke hal pribadi. Pokoknya banyaklah yang membuat saya aneh, sampe lemari, daleman kita (pakaian dalam wanita) dibukain semua, dicari – cari,”ungkapnya.

Selain itu, menurut S M, oknum tersebut juga menanyakan statusnya sebagai istri yang ke berapa dan apakah suaminya masih sering pulang kerumah.

Lebihlanjut, Bambang Sunaryo menjelaskan, bahwa suami klienya tersebut ( JH) merupakan Kepala bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi. Penggeledahan dilakukan oleh pihak Kejari Kota Bekasi menyangkut dugaan adanya pungutan liar (pungli) terkait pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.

“Suami beliau ini menjabat Kabid Pasar, baru pada November 2025. Sementara, bicara mengenai revitalisasi Pasar se- Kota Bekasi termasuk Bantargebang, itu sudah lama sekali. Apa mungkin revitalisasi ini salah sasaran kalau yang disasar adalah Kabid. Harusnya, pengguna anggaran adalah Kepala Dinas atau Sekretaris, jadi salah sasaran,”terangnya.

Kemudian, seandainya kasus suami dari klienya tersebut dikaitkan dengan persoalan MCK, menurutnya di Kota Bekasi ini banyak pejabat yang memiliki MCK, bahkan lebih dari satu.

“Itu pun tidak berkontribusi terhadap APBD karena tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah, “ujarnya.

Bambang Sunaryo menduga, bahwa suami dari klienya hanya menjadi target dari APH yang diharuskan menemukan kasus korupsi di Kota Bekasi. Mengingat, persoalan revitalisasi Pasar telah berlangsung lama dan suami klienya ini baru menjabat sebagai Kabid Pasar belum genap satu tahun di Disdagperin Kota Bekasi.

“Pertanyaan saya, apakah beban tanggung jawab itu menjadi tanggungan pejabat yang baru saja dilantik kurang daripada setahun? Sudah di acak – acak, digeledah, itu sangat luarbiasa,”ungkapnya.

Terkait dugaan tindakan pelecehan yang telah dialami oleh Klienya, Bambang Sunaryo menegaskan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak – pihak yang berwenang menangani tindakan kekerasan seksual.

“Dan juga akan saya tempuh keberatan saya terhadap perilaku oknum Kejaksaan yang melakukan pelecehan terhadap klien kami,”ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan melayangkan surat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung), serta akan membawa persoalan ini ke Komisi 3 DPR RI, Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

“Karena klien kami adalah perempuan. Seorang ibu, sangat membekas kalau pribadinya diserang walaupun itu dengan kata – kata karena sudah diatur oleh undang – undang tentang perlindungan perempuan dan anak. Silahkan menegakkan hukum se- adil – adilnya, tetapi jangan melakukan pelanggaran hukum,”tandasnya.