KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Penemuan obat kadaluarsa yang beredar kepada pasien Puskesmas Rawa Tembaga, Kayuringin, Bekasi Selatan, menuai sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Meskipun belum sempat memakan korban, insiden ini dinilai fatal karena dapat membahayakan nyawa manusia.

Kasus ini terjadi, diduga karena kelalaian petugas apoteker di Puskesmas yang tidak memeriksa tanggal masa berlaku saat menyortir pasokan obat yang baru saja diterima. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidiq, menyatakan Kepala Puskesmas (Kapus) harus sadar resiko kalau anak buahnya melakukan kesalahan. Menurutnya, sebagai pimpinan haram hukumnya jika hanya menyatakan “saya tidak tahu”.

“Karena dia (Kapus) ada disitu menjadi pengawas untuk mengetahui apa yang terjadi di Puskesmas – nya,”ujarnya usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Puskesmas, Dinas Kesehatan dan BKPSDM di Aula ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD Kota Bekasi hari ini, Senin (29/6/2026).

Ia juga menekankan, meskipun pihak Puskesmas menyatakan telah melakukan pemeriksaan obat sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) di aplikasi, namun tetap harus dilakukan double check secara manual agar lebih pasti.

“Kita ini diberikan tuhan otak untuk membuat teknologi, itu bukan kita yang disetir teknologi, tetapi kita yang sebagai prinsipal harus mengecek juga. Jadi penting bagi kita, ketika ini berhubungan dengan nyawa seseorang, kalau perlu harus double check atau triple check,”tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi, Wildan Faturahman menyebut insiden obat kadaluarsa di Puskesmas Rawa Tembaga merupakan sesuatu yang memprihatinkan dan seharusnya tidak terjadi. Mengingat, hal serupa sebelumnya pernah terjadi dengan petugas apoteker maupun Kapus yang sama ditempat tersebut.

Menurut Wildan, peristiwa ini terjadi karena kelalaian dalam mematuhi SOP. Ia mencontohkan, salah satunya terkait SOP dalam pendataan obat yang dilakukan setiap akhir bulan di Puskesmas. Namun pada kenyataannya, obat yang seharusnya Januari sudah expired namun masih diberikan kepada pasien di bulan Juni.

“Ini kan, berarti manajemen di Puskesmas itu sendiri tidak berjalan dengan baik, pola supervisi dari kepala Puskesmas juga tidak berjalan dengan baik. Apalagi, ini kejadian yang kedua kalinya,”ungkapnya.

Terpisah anggota Komisi IV lainnya, Ahmadi menyatakan bahwa insiden di Puskesmas Rawa Tembaga bukan hanya sekadar kelalaian administratif, tetapi merupakan bentuk kegagalan serta kebodohan menjalankan pengawasan dalam pelayanan kesehatan yang berpotensi dapat membahayakan keselamatan pasien.

Karena hal itu, ia merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar segera mencopot jabatan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi.

“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab pelayanan harus bertanggungjawab secara moral maupun administratif. Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada petugas di lapangan,” tegasnya.

Selain itu, dugaan kelalaian tersebut juga dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menjamin mutu, keamanan, serta keselamatan pasien dalam setiap pelayanan kesehatan yang diberikan.

Kemudian, juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat sebagai konsumen untuk memperoleh barang dan jasa yang aman, bermutu, serta tidak membahayakan kesehatan maupun keselamatan.

“Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pendistribusian obat, maka pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, etik, bahkan pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Dirinya berharap, Pemerintah Kota Bekasi tidak berhenti hanya pada pemberian sanksi administratif semata, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Puskesmas Rawa Tembaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dapat dipulihkan.

“Kita ingin masyarakat merasa aman ketika berobat ke fasilitas kesehatan pemerintah. Jangan sampai ada kali ketiga kejadian obat kedaluwarsa diberikan kepada pasien. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya