KOTA DEPOK, CerminDemokrasi.com – Dugaan pelarangan ibadah penghiburan di rumah duka di kawasan Cipayung, Kota Depok, menjadi alarm keras bagi terwujudnya komitmen peradaban toleransi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Hillary Brigitta Lasut, menegaskan hak konstitusional warga negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sekelompok orang dan oknum birokrasi lokal.
Didampingi oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Depok, Edi Sitorus, dan tokoh masyarakat setempat H. Iman, Hilllary meninjau langsung lokasi dugaan pelarangan ibadah, guna menjamin hukum tertinggi, yakni konstitusi, tetap tegak di atas segalanya.
Kasus ini sempat memicu polemik panas di ruang publik setelah mencuatnya laporan mengenai pelarangan aktivitas ibadah keagamaan minoritas. Namun, hasil klarifikasi dan investigasi mendalam bersama pemerintah desa setempat membongkar fakta bahwa tidak ada kebijakan resmi yang melarang ibadah.
Polemik ini murni dipicu oleh miskomunikasi akut dan perbedaan persepsi antarwarga yang dibiarkan larut tanpa penanganan dini. Jika tidak diselesaikan, kata Hillary kasus serupa bakal terjadi di kemudian hari.
Melalui proses mediasi yang berjalan lugas tanpa kompromi, kebuntuan komunikasi tersebut akhirnya berhasil dipecahkan. Dialog terbuka memaksa kedua belah pihak meluruskan sentimen negatif hingga tercapai kesepahaman bersama yang memastikan hak keluarga berduka untuk menggelar ibadah penghiburan dikembalikan sepenuhnya.
“Sebagai negara, kita harus hadir memberikan rasa nyaman dan perlindungan kepada masyarakat. Ketika negara hadir sebagai tempat mengadu dan tempat berlindung, masyarakat tentunya akan merasa aman,” kata Hillary Brigitta Lasut di Depok, Rabu (1/7/2026).
Hillary melempar kritik menohok terhadap pola penanganan isu intoleransi keagamaan yang selama ini cenderung “reaktif”. Ia menegaskan jaminan kebebasan beragama adalah amanat mutlak konstitusi. Oleh karena itu, aparatur pemerintah tidak boleh pasif, atau baru sibuk bergerak setelah konflik telanjur pecah dan viral.
Sebagai langkah preventif dan nyata, Hillary bersama Edi Sitorus mendesak pelaksanaan sosialisasi masif mengenai kebebasan beragama. Gerakan edukasi hukum ini akan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat paling bawah.
Edukasi berkelanjutan ini menjadi harga mati agar nilai toleransi tidak berakhir sebagai jargon politik kosong, melainkan mengakar sebagai karakter wajib warga Depok. Langkah ini diharapkan mengunci rapat celah kesalahpahaman serupa yang dapat merongrong keutuhan bangsa.
“Saya berharap pemerintah hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai pencegah. Kita sebagai wakil rakyat juga berusaha hadir mencegah kejadian-kejadian yang sama ke depannya. Agama boleh berbeda, kepercayaan boleh beragam, tetapi Indonesia dan NKRI tetap satu,” tandas Hillary.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






