KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Aturan dalam SKB 2 Menteri menyebut bahwa tempat ibadah keluarga tidak memerlukan izin. Hal ini tercantum jelas dalam Pasal 3 Bab I, yang menyatakan bahwa rumah ibadah adalah bangunan khusus untuk beribadah dan tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
Apa artinya? Mushola di rumah atau ruko, serta kapel atau rumah doa, tidak termasuk rumah ibadah yang memerlukan izin. Jadi, ibadah di rumah atau ruko tidak melanggar aturan dan tidak perlu minta izin siapa pun.
Sayangnya, banyak umat dan tokoh agama tidak tahu pengecualian ini. Akibatnya, mereka sering pasrah saat ibadah dibubarkan. Padahal, aturan SKB 2 Menteri justru melindungi hak beribadah di rumah.
Lawan pembubaran ibadah yang tidak berdasar.






