MEDAN, CerminDemokrasi.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution meminta mobil perusahaan yang beroperasi di Sumut agar menggunakan pelat BK. Aturan ini akan berlaku pada tahun 2026. Ia mengimbau seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk mendata hal itu.
“Tadi yang saya sampaikan ini berlaku tahun 2026, jadi kita minta kemarin sama bupati dan walikota tolong didata perusahaan-perusahaan domisili di Sumatera Utara, beroperasi di Sumatera Utara, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya di luar Pelat BK,” kata Bobby saat ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sumut, Medan, Senin (29/9/2025).
Bobby menjelaskan, peraturan tentang pelat kendaraan bermotor ini sudah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat dan Riau.
“Ini aturan sudah banyak dilakukan bukan hanya di Sumatera Utara, di daerah tetangga kita paling dekat Riau, sudah melaksanakan ini sama juga Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,” ujar Bobby.
“Kita sosialisasi, kita kajiannya dari Bapenda. Karena Bapenda minta support melalui UPT-nya dan Kepala Daerah (Bupati) atau Wali Kota yang punya Pelat Luar dari Pelat BK, pengoperasiannya di Sumatera Utara tolong diganti,” lanjutnya.
Kendaraan Yang Hanya Melintas Diperbolehkan Tak Pakai Pelat BK
Terkait kendaraan luar daerah yang hanya melintas dan tak beroperasional, Bobby tak mempermasalahkan. Namun, Bobby meminta untuk kendaraan yang beroperasional di Sumut agar menggunakan pelat BK.
“Kalau melintas silakan, kalau misalnya nanti ada pelat BL, pelat BM yang melintas di Sumatera Utara selagi perusahaannya memang berdomisili di daerah masing-masing, silakan,” katanya.
Bobby menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Sumatera Utara melalui pajak kendaraan bermotor yang memakai Pelat BK.
“Tolong disosialisasikan untuk mengganti Pelatnya jadi Pelat BK. Kenapa, karena pajak kendaraannya engga masuk,” tutup Bobby.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.







