JAKARTA, CerminDemokrasi.com Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu dari 17 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.

“Benar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026). Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Summarecon Agung terkait penangkapan Adrianto.

Selain Adrianto, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK juga menangkap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

KPK menyebut Fahd dan Arif memiliki kepentingan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, dan koper. Jumlahnya sekitar 20 koper dengan nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.

OTT ini sekaligus kembali membawa nama Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan korupsi. Politikus Partai Golkar tersebut sebelumnya telah dua kali terseret dugaan kasus korupsi, yakni perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 serta perkara pengadaan Al-Qur’an dan komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs), yang membuatnya menjalani hukuman penjara.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci posisi Fahd dalam perkara HGB di Kabupaten Bogor. Budi Prasetyo mengatakan seluruh pihak yang diamankan dibutuhkan keterangannya untuk memberikan penjelasan awal mengenai proses pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lain yang sedang didalami penyidik.

“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan, setiap keterangan dari pihak yang diamankan dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara dan kronologi dugaan rasuah tersebut.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan dan penghitungan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz