KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Pindah domisili ternyata nggak perlu lagi surat pengantar RT/RW loh! Aturan ini tertuang dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Cukup bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke Disdukcapil atau urus lewat layanan online daerah masing-masing.
Bagaimana menurut kalian…? Lebih memudahkan atau justru menimbulkan masalah baru?
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas






