KABUPATEN TOBA, CerminDemokrasi.com – Seorang warga di Desa Lumban Julu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Toba, mengaku mengalami pengucilan setelah memperjuangkan hak atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan desa.

Warga tersebut menyatakan bahwa dirinya dan keluarga dikeluarkan dari lingkungan adat dan juga dari gereja HKBP setempat. Ia menyebut pengucilan itu terjadi setelah ia meminta ganti rugi atas tanah yang telah digunakan.

Menurut pengakuannya, pengucilan tersebut berdampak pada kehidupan keluarga, termasuk anak-anaknya. Ia mengatakan anaknya mengalami tekanan sosial dan dijauhi oleh lingkungan sekitar.

Selain itu, ia juga mengaku tidak lagi menerima undangan kegiatan adat dan tidak dapat berpartisipasi dalam aktivitas masyarakat desa seperti sebelumnya. Saat ini, ia dan keluarganya terpaksa berpindah tempat ibadah ke gereja lain.

Warga tersebut berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan perhatian serta keadilan atas persoalan yang mereka alami. Ia meminta perlindungan sebagai masyarakat kecil yang memperjuangkan haknya di Indonesia.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz