JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan aturan baru untuk jual beli ponsel bekas.

Komdigi ingin setiap perpindahan kepemilikan ponsel tercatat melalui mekanisme balik nama. Pemerintah menyamakan konsep ini dengan proses balik nama kendaraan bermotor.

Menurut Komdigi, aturan tersebut dapat membantu mencegah penyalahgunaan identitas. Mekanisme ini juga dapat memperkuat pelacakan ponsel yang berpindah tangan.

Namun, aturan tersebut bisa menambah beban masyarakat. Pedagang kecil dan pembeli ponsel bekas menjadi pihak yang berpotensi menghadapi proses tambahan.

Pemerintah perlu memastikan proses balik nama tetap sederhana dan terjangkau. Jangan sampai aturan baru justru menyulitkan masyarakat yang memilih ponsel bekas karena harganya lebih murah.