KABUPATEN BEKASI, CerminDemokrasi.com – LSM Tri Nusa Bekasi Raya meminta Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang agar segera mengevaluasi kembali pengangkatan Daud Husen sebagai Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi.
Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya menilai pengangkatan Daud Husen sebagai Dirum Perumda Tirta Bhagasasi tidak berdasarkan kompetensi, melainkan diduga ada unsur kepentingan politik.
Pihaknya juga menyesalkan ketidakpekaan Bupati Bekasi terhadap kondisi Perumda Tirta Bhagasasi.
“Kami sangat miris, keberadaan Perumda Tirta Bhagasasi hanya dijadikan bancakan pejabat dan sebagai penampung tim sukses Pilkada. Padahal perusahaan itu tentu tujuannya adalah profit, untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi” ujar Mandor Baya dalam pers rilisnya, Selasa (11/11/2025).
Mandor Baya mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat di Perumda Tirta Bhagasasi.
“Berdasarkan data yang kami dapat, baik itu Dirut, Dirus dan Dirum memiliki rekam jejak yang tidak baik. Yakni terkait dengan persoalan hukum,” tegasnya.
Mandor Baya meminta Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), mendengarkan masukan dari masyarakat dan segera mengevaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi.
“Sebagai kuasa pemilik modal, Bupati jangan berpandangan bahwa itu perusahaan pribadi, namun yang perlu diketahui bahwa perusahaan itu dibiayai oleh APBD. Jadi rakyat wajib untuk mengawasi dan mengevaluasinya juga, supaya Perumda Tirta Bhagasasi menjadi BUMD yang bersih dan sehat, baik kinerja maupun personal pemangku jabatannya, sehingga Perumda Tirta Bhagasasi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Bekasi kembali,” katanya.

Namun apabila Bupati Bekasi tidak mendengarkan masukan dari masyarakat, LSM Tri Nusa Bekasi Raya akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait dengan dilantiknya sejumlah pejabat Perumda Tirta Bhagasasi pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu, ke Bareskrim Polri maupun ke Kejaksaan Agung.
“Adapun apa materi laporannya, kita tunggu tanggal mainnya. Yang jelas setelah kami diskusi dengan APH, disimpulkan memenuhi unsur pidananya,” tandas Mandor Baya, Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas






