KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Masa jabatan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, Tjetjep Achmadi, diduga telah habis sejak 10 September 2025. Namun hingga kini Tjetjep masih menjabat, hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai status jabatan tersebut.
Menanggapinya, Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Bekasi, Inayatullah, menyebut bahwa masa jabatan Dirtek telah diperpanjang selama enam bulan ke depan. Terhitung mulai Oktober 2025 hingga Maret 2026. Perpanjangan ini berkaitan dengan proses transisi pemisahan aset, antara Perumda Tirta Bhagasasi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi.
“Karena saat ini kita masih dalam masa transisi pemisahan aset antara Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot. Selain itu, proses administrasi untuk pelaksanaan open bidding juga membutuhkan waktu,” jelas Inayatullah pada Rabu (17/09/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Dirtek dilakukan sembari menunggu persiapan seleksi terbuka dan alokasi anggaran untuk proses tersebut.
“Jadi, masa jabatannya diperpanjang enam bulan ke depan, sambil menunggu proses seleksi dan alokasi anggaran,” ujarnya.
Diketahui, Dirtek Perumda Tirta Patriot, Tjetjep Achmadi sebelumnya dilantik pada 10 September 2020, oleh Wali Kota Bekasi yang masa itu di jabat oleh Rahmad Effendi. Masa jabatan ditetapkan selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam regulasi secara tegas mengatur bahwa masa jabatan direksi BUMD disebutkan paling lama lima tahun, dan hanya bisa diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya, dengan mekanisme pengangkatan ulang melalui keputusan kepala daerah.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.







