KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Indonesia Audit Watch (IAW) mengkritik keras pengelolaan keuangan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi yang meninggalkan beban utang hingga Rp70 miliar.

IAW mendesak penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan korupsi yang dinilai lahir dari pembiaran tata kelola selama bertahun-tahun.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan utang atas barang habis pakai, gas medis dan obat-obatan tersebut bukan persoalan insidental.

Menurutnya, masalah itu merupakan akumulasi kesalahan struktural yang dibiarkan tanpa koreksi sejak lama.

“Utang sebesar itu adalah buah matang yang jatuh dari pohon kesalahan yang ditanam bertahun-tahun lalu. Yang tragis, kita semua sebenarnya sudah diingatkan berkali-kali bahwa pohon itu beracun,” kata Iskandar Sitorus, Jumat (16/1/2026).

IAW mengungkap, risiko ini telah disampaikan BPK berulang kali dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Bekasi selama satu dekade terakhir.

Pada 2015–2016, BPK menyoroti belanja pegawai yang tidak dirancang dengan matang, termasuk rekrutmen besar-besaran pegawai non-ASN di RSUD berstatus BLUD tanpa analisis beban kerja memadai.

Masalah berlanjut pada 2017–2018 ketika BPK menemukan lemahnya sistem pengendalian internal. Kebijakan soal gaji dan pengadaan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Pada periode 2019–2020, efisiensi anggaran disebut gagal tercapai, disusul temuan 2021–2022 yang menunjukkan rekomendasi audit tak kunjung ditindaklanjuti. Hingga 2023–2024, BPK bahkan memperingatkan risiko nyata kerugian daerah.

“Semua kata-kata teknis ini, dalam bahasa yang sederhana, berarti hati-hati, uang negara bisa habis di sini,” ujar Iskandar Sitorus.

Alih-alih melakukan pembenahan menyeluruh, manajemen RSUD CAM Kota Bekasi justru mengambil langkah pemotongan gaji pegawai hingga 50 persen saat tekanan keuangan kian berat. Kebijakan tersebut dinilai IAW sebagai cermin kegagalan tata kelola.

“Alih-alih menyelamatkan kapal dengan membenahi lubang di lambung, nahkoda justru memerintahkan untuk melempar sebagian awak kapal ke laut,” ucapnya.

Iskandar Sitorus menilai pengakuan manajemen soal utang Rp70 miliar merupakan bukti konkret bahwa risiko yang selama ini tertulis dalam laporan audit kini berubah menjadi kerugian material.

Ia menyebut kondisi ini sebagai puncak gunung es dari perencanaan yang buruk, pengawasan yang lemah dan pengelolaan keuangan yang serampangan.

Di sisi lain, DPRD Kota Bekasi disebut berencana memanggil manajemen RSUD CAM Kota Bekasi. Namun, langkah tersebut dinilai IAW sudah jauh dari kata ideal.

“Pertanyaannya sekarang bukan lagi sekadar bagaimana menyelesaikan utang atau menolak pemotongan gaji. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah, apakah pola pembiaran selama satu dekade ini sudah merupakan awal dari sebuah tindak pidana?” tanyanya.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, Iskandar Sitorus menilai pengabaian rekomendasi BPK secara berulang tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kesalahan administratif semata.

“Ketika seorang pejabat terus-menerus diingatkan tentang bahaya, tetapi memilih untuk tidak berbuat apa-apa hingga kerugian negara terjadi, maka unsur mengetahui tetapi membiarkan patut diduga turut terlibat,” jelasnya.

IAW menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.

Berdasarkan itu, pola temuan BPK selama 10 tahun dinilai cukup sebagai bukti permulaan untuk penyelidikan.

Oleh karena itu, lanjut Iskandar Sitorus, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bekasi, serta aparat penegak hukum lainnya segera mengambil alih kasus tersebut.

“Jadikan LHP BPK sebagai peta jalan. Selidiki proses terbentuknya utang Rp70 miliar itu. Periksa apakah ada mark-up dalam pengadaan atau pembayaran fiktif. Tanyakan mengapa para pengawas internal dan pemilik modal (Pemerintah Kota) membiarkan ini terjadi,” tegas Iskandar Sitorus.

Menurut IAW, penyidikan tidak semata-mata untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menyelamatkan keuangan daerah, melindungi hak pegawai, serta memastikan layanan kesehatan warga Bekasi tetap berjalan. Krisis RSUD CAM Kota Bekasi disebut menjadi bukti nyata mahalnya harga mengabaikan audit negara.

“Sudah sepuluh tahun peringatan diberikan. Sekarang, waktunya bertindak. Sebelum kerugian berikutnya, yang mungkin tak lagi bisa kita hitung dengan rupiah, datang menerjang,” pungkasnya.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz