KABUPATEN BEKASI, CerminDemokrasi.com – Pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menuai sorotan publik.

Pasalnya, langkah tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi memicu masalah hukum baru jika tidak dijelaskan secara tegas dan transparan.

Sebelumnya Bupati Bekasi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah kajian dan review menyeluruh terkait kinerja dan persoalan hukum yang menyeret AEZ, sehingga dianggap tak lagi mampu menjalankan tugas dengan maksimal.

SK pembatalannya sudah saya tandatangani,” ujarnya kepada wartawan. Ia memastikan keputusan itu melibatkan Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, dan Dewan Pengawas, serta dinyatakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Asisten Daerah (Asda) II, Ani Gustini, menambahkan bahwa pembatalan SK merupakan hasil pembahasan intensif sejumlah pihak dan mempertimbangkan stabilitas manajemen perusahaan daerah air minum tersebut.

Sementara Kabid Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menegaskan payung hukum pembatalan berlandaskan PP 54, Permendagri 23 Tahun 2024, dan Permendagri 118 tentang tata kelola BUMD.

Namun Mahamuda menegaskan, perlunya kejelasan soal tanggal efektif pembatalan.

Sekjen Mahamuda, Jaelani Nurseha menyampaikan, bahwa tanpa kejelasan tersebut, langkah Bupati Bekasi bisa menimbulkan persoalan hukum lanjutan.

“Jika pembatalan hanya berlaku mulai 5 November 2025, maka jelas. Tetapi jika berlaku surut ke April 2025, ini sangat berbahaya,” tegas Jaelani Nurseha dalam press releasenya, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, ada sejumlah implikasi serius bila keputusan itu berlaku surut, berpotensi pengembalian salari/gaji AEZ selama menjabat, Legalitas SK perekrutan THL yang ditandatangani AEZ dipertanyakan, Pinjaman Rp2 miliar yang digaransikan dengan SK AEZ ke BJB berpotensi jadi temuan BPK, dan Kebijakan manajerial selama periode menjabat dapat dianggap tidak sah.

Jaelani Nurseha juga mengingatkan Bupati Bekasi, bahwa PTUN sebelumnya mengabulkan petitum penggugat yang menggugat SK AEZ, sehingga aspek legal harus dipastikan benar-benar presisi.

“Kami meminta Bupati Bekasi selaku KPM dan Dewan Pengawas sebagai utusan KPM mengeluarkan pernyataan resmi, tertulis dan tidak multitafsir, demi menghindari kegaduhan dan potensi masalah hukum baru kedepannya,” tandasnya.

 

#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas