KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil membentuk Presidium Hak Beragama (PHB) untuk merespons pelarangan pembangunan gereja di berbagai daerah.
Melalui inisiatif ini, para anggota menegaskan bahwa hak beribadah merupakan hak asasi yang dijamin UUD 1945. Pemerintah dinilai wajib melindungi kebebasan beragama seluruh warga tanpa diskriminasi.
Masalah utama, menurut PHB, terletak pada Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Pembangunan Rumah Ibadah. Regulasi tersebut kerap menghambat pembangunan gereja.
Dalam praktiknya, kelompok intoleran memanfaatkan aturan itu untuk menolak rumah ibadah. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sering menjadi sarana penolakan di tingkat lokal.
Atas dasar itu, PHB mendesak pemerintah mencabut dan mengganti SKB Dua Menteri. Enam organisasi bergabung dalam presidium ini, termasuk PIS, ICRP, Setara Institute, Tegas Jaga Indonesia, BKSGNLN dan BAMAKNES.
Koordinasi presidium berada di bawah Dewi Kanti dari ICRP. Para anggota selama ini aktif melakukan advokasi kebebasan beragama.
Pada Selasa, 20 Januari, PHB memulai roadshow dengan mengunjungi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Kunjungan ini menjadi langkah awal membangun kerja sama.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus PGI menyampaikan berbagai kendala yang jemaat hadapi. Mereka juga membagikan pengalaman penyelamatan gereja di sejumlah wilayah.
Hasil diskusi mendorong rencana dialog langsung dengan Presiden Prabowo. PHB dan PGI menilai Presiden perlu mengetahui masih adanya warga yang kehilangan hak beribadah.
Pada akhirnya, PHB menegaskan negara tidak boleh mengingkari hak asasi manusia. Pemerintah harus berdiri di atas hukum, bukan tekanan kelompok.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






