JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme ataupun alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud MD kepada para awak media, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud MD.

Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

“Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen/Profesor hukum tata negara.

Di informasikan sebelumnya, Perpol atur jabatan polisi di 17 kementerian/lembaga, sehingga polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif menurut Perpol tersebut adalah:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI);
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
10. Lembaga Ketahanan Nasional;
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
13. Badan Narkotika Nasional (BN);
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
15. Badan Intelijen Negara (BIN);
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN);
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:

– Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v

– Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/

– Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial

– Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2

– Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz