YOGYAKARTA, CerminDemokrasi.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menaikkan status kasus dugaan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi mengambil langkah tersebut setelah menemukan unsur tindak pidana dalam perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 24 Mei 2026. Saat itu, sekelompok massa mendatangi lokasi ibadah jemaat GMS di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Peristiwa tersebut memicu laporan dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah.

Kabid Humas Polda DIY menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 16 saksi sebelum menggelar perkara. Hasil gelar perkara kemudian menjadi dasar untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Pemerintah Daerah DIY dan Kementerian Agama mengajak masyarakat menjaga ketenangan serta menghormati proses hukum yang berjalan. Keduanya juga menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat.