JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Persero, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK), divonis pidana 10 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ANSK terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni investasi fiktif secara bersama-sama, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10).
Selain pidana badan, ANSK juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, ANSK juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur Hakim Purwanto.
Akibat perbuatannya, ANSK terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi ANSK.
Hal yang memberatkan hukuman ANSK yakni:
1.) Terdakwa sebagai Direktur Investasi PT Taspen seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, namun justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
2.) Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.
3.) Perbuatan Terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN pada umumnya.
4.) Terdakwa tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
5.) Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
6.) Perbuatan Terdakwa secara luas dalam menyangkut kejahatan terhadap pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua.
Hal yang meringankan hukuman ANSK yakni:
1.) Belum pernah dihukum.
2.) Mempunyai tanggungan keluarga. dan
3.) Bersikap sopan di persidangan.
Adapun vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga membacakan vonisnya untuk terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Dalam kasus itu, EHP divonis pidana 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum pembayaran uang pengganti sebesar USD 253.660 subsider 2 tahun kurungan.
Adapun vonis terhadap EHP lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa untuk pidana badan. Sebelumnya, ia dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara.
Sementara itu, untuk pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlahnya sama seperti yang dituntut oleh jaksa.
Perbuatan ANSK:
Dalam kasusnya, ANSK didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. ANSK didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan EHP.
Pada saat dakwaan, jaksa menuturkan ANSK diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, ANSK juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
“Bersama-sama dengan EHP yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional,” ucap jaksa saat itu.
Perbuatan ANSK dan EHP disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:
1.) Memperkaya ANSK sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000.
2.) Memperkaya EHP sebesar USD 242.390.
3.) Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
4.) Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471.
5.) Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054.
6.) Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta.
7.) Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta.
8.) Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas







