JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyerahkan kesimpulan gugatan pengujian materiil penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, KOSPI menilai pemerintah mengalihkan sebagian anggaran pendidikan untuk mendanai MBG. Koalisi menyebut kebijakan tersebut mengurangi alokasi dana bagi kesejahteraan guru, pembangunan sarana sekolah, dan peningkatan kualitas pembelajaran.
KOSPI juga menyampaikan sejumlah temuan selama persidangan. Koalisi menilai pelaksanaan MBG mengganggu kegiatan belajar mengajar, mengurangi waktu pembelajaran, dan memunculkan dugaan intimidasi terhadap guru yang menyampaikan kritik terhadap program tersebut.
Selain itu, KOSPI menyoroti tata kelola MBG. Koalisi menilai transparansi, akuntabilitas, serta proses pengadaan barang dan jasa masih memerlukan perbaikan. KOSPI juga mengaitkan penilaian tersebut dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Lebih dari 239 guru ikut mendukung gugatan ini dengan melaporkan dugaan pelanggaran hak konstitusional. Lebih dari 30 organisasi, komunitas, dan individu juga mengajukan amicus curiae sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi.
KOSPI berharap Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang melindungi hak atas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






