Pelaku UMKM menilai pemerintah menghitung pajak dari nilai transaksi setelah potongan diskon. Menurut mereka, nilai tersebut masih mencakup biaya administrasi marketplace, biaya layanan, biaya pemrosesan pesanan, serta komisi afiliasi yang bukan menjadi penghasilan penjual.
Mereka berpendapat dasar pengenaan pajak seharusnya mengacu pada pendapatan yang benar-benar masuk ke rekening penjual. Dengan skema saat ini, pelaku usaha khawatir omzet mereka lebih cepat mencapai batas yang mengakhiri penggunaan tarif pajak UMKM.
Perdebatan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah pelaku usaha meminta pemerintah menjelaskan mekanisme penghitungan pajak secara lebih rinci agar pelaku UMKM memperoleh kepastian dalam memenuhi kewajiban perpajakan.






