JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Wacana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak kembali memicu perdebatan. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara urusan sipil dan fungsi pertahanan negara.
Salah satu kritik datang dari Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia menilai pelibatan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan negara. Pandangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil yang meminta pemerintah tetap menjaga pemisahan peran militer dan institusi sipil.
Penolakan tersebut berangkat dari pandangan bahwa hubungan antara negara dan wajib pajak merupakan hubungan sipil yang bertumpu pada kesadaran hukum serta kepercayaan publik. Karena itu, sebagian kalangan menilai pelibatan aparat militer dalam pengawasan perpajakan berpotensi mengubah pendekatan pelayanan menjadi pendekatan yang lebih bersifat koersif.
Selain itu, kritik juga mengacu pada semangat Reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan fungsi militer dari urusan pemerintahan sipil. Menurut pandangan tersebut, menjaga batas kewenangan antarlembaga merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem demokrasi.
Di sisi lain, wacana tersebut masih memunculkan beragam tanggapan di ruang publik. Sebagian pihak menilai pelibatan Babinsa dapat membantu meningkatkan kepatuhan administrasi di lapangan. Namun, pihak yang menolak menegaskan bahwa upaya meningkatkan penerimaan pajak sebaiknya dilakukan melalui penguatan administrasi perpajakan, edukasi kepada wajib pajak, serta peningkatan pelayanan publik, tanpa melibatkan institusi militer dalam urusan sipil.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






