KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan lima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dinilai hanya menjadi salah satu contoh dari tindakan menyimpang yang dilakukan oknum pegawai pemerintah. Untuk mencegah praktik pungli, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohammad meminta pemerintah kota (Pemkot) Bekasi segera mengambil langkah preventif terhadap seluruh pegawai ASN maupun P3K di jajarannya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Gilang menyatakan sangat prihatin adanya pungli yang hingga hari ini masih marak di Kota Bekasi. Meskipun para pelaku kini telah mendapatkan sanksi tegas dengan cara diberhentikan secara tidak hormat.

“Tapi sebenarnya yang kita inginkan sebagai anggota Komisi satu dan pengawas dari eksekutif. Kita berharap bahwa eksekutif ini jangan ketika ada temuan baru di sanksi, tapi melakukan pembinaan,” kata Gilang saat ditemui, Senin (03/8/2026).

Sebagai bentuk pengawasan DPRD, Gilang mendorong Pemkot Bekasi melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran pegawai ASN maupun P3K demi mencegah terjadinya praktik pungli maupun suap dilingkungan kerja dengan dalih untuk mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama – sama melakukan pengawasan di semua bidang layanan pemerintahan agar hal serupa tidak kembali berulang dan menjadi preseden buruk bagi Kota Bekasi yang bermartabat dan seharusnya bebas pungli.

“Tapi ternyata menjadi sarang. Itu Rp1,7 (pungli Dishub) kan pas ditangkap kamera ya, padahal sebelum – sebelumnya banyak, dan ini menjadi bom waktu,”ujarnya.

Gilang Esa berharap, Wali Kota Bekasi bersama BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) sebagai pembina dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengonsolidasikan para pegawainya agar tidak ada lagi pungli di Kota Bekasi.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mendesak Pemkot Bekasi agar membentuk Satgas (Satuan tugas) yang mengawasi pungli dengan melibatkan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Dimana Satgas tersebut akan melakukan razia dan mengambil langkah preventif serta melakukan penindakan terhadap ASN, dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait pungli dalam pelayanan pemerintah.

“Kalau misalkan pejabatnya melakukan pungli ya, turunin jabatanya, atau di non – job. Kalau seperti P3K ya di stop kontraknya, kalau PNS? Seperti tadi saya bilang, bisa turun golongan, atau dipindahkan sebagai punishment,”jelasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh jajaran pelayanan di pemerintahan Kota Bekasi agar tidak ada lagi praktik pungli dengan dalih untuk mempercepat atau mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

“Masyarakat itu harus dilayani, kalau ada pungli laporkan ke Komisi I. Saya berharap masyarakat sekarang juga sudah canggih. Silahkan laporkan ke kami dimanapun berada, dari mulai kelurahan, Kecamatan atau kalau ada Pamor, staf yang memang menjanjikan atau dianggap sudah melakukan pungli. Kami akan membantu mengadvokasi dan juga memberikan rekomendasi ke BKPSDM agar ditindak tegas,”tandasnya.