KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Tanah Rakyat Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi pada Senin (21/9/2026). Aksi ini digelar untuk menuntut transparansi penyelesaian sengketa tanah di Jalan Jendral Sudirman Nomor 2, Kayuringin Jaya, atas nama Senun bin Nikin.

Kordinator aksi, M. Alif Lukman, menyatakan bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut riwayat hak, dokumen kepemilikan, hibah, hingga putusan pengadilan yang harus dihormati.

Berdasarkan dokumen sejarah yang dipegang massa, tanah tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Milik No. 436 atas nama Senun bin Nikin yang melibatkan enam ahli waris. Sempat muncul Akta Hibah pada tahun 1991 kepada Juriah yang kemudian dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi No. 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan No. 190/Pdt.G/1994/PN.Bks. Putusan tersebut juga membatalkan Sertifikat No. 1303 atas nama Juriah serta memerintahkan BPN untuk menghidupkan kembali sertifikat atas nama Senun bin Nikin.

“Pertanyaannya menjadi sangat sederhana: jika riwayat hibah dan peralihan tersebut telah menjadi objek putusan pengadilan, lalu atas dasar apa pada tahun 2024 kembali muncul SHM No. 1303 atas nama Juriah?” tegas Alif di lokasi aksi. Pihaknya mendesak BPN untuk membuka warkah, menunjukkan dasar hukum, serta memeriksa kesesuaian penerbitan sertifikat tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Budi Ariyanto, mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan setelah tiga surat yang dilayangkan kepada BPN tidak mendapat respons. Melalui mediasi yang difasilitasi Kepala Kantor BPN, pihaknya mendapati adanya indikasi kuat praktik mafia tanah.

Budi menjelaskan, sengketa bermula ketika salah satu dari enam ahli waris menjual tanah tersebut secara sepihak kepada pihak lain tanpa melibatkan lima ahli waris lainnya, serta tanpa sepengetahuan aparat RT, RW, dan kelurahan.

“Ini jelas-jelas permainan mafia tanah. Tadi fakta yang disampaikan oleh Kasi Sengketa, indikasi ke arah sana sudah terang benderang,” ujar Budi.

Pihak ahli waris juga telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan dua laporan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan. Selain itu, aduan resmi turut dikirimkan kepada Presiden RI, DPR RI, Mabes Polri, dan lembaga tinggi negara lainnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Tarbarita, menerima langsung perwakilan pengunjuk rasa untuk melakukan mediasi. Ia berjanji akan menarik penanganan kasus ini langsung di bawah pengawasannya dan mendisposisikannya ke bagian sengketa.

“Ini ada surat masuk, penanganannya sudah langsung saya panggil Kasubag TU supaya ditarik ke saya dan didisposisikan untuk ditangani,” kata Tarbarita.

Tarbarita juga memastikan pihaknya akan meneliti kembali data, riwayat kronologi, serta permohonan yang masuk terkait penerbitan sertifikat tersebut. Ia menargetkan jawaban resmi atas persoalan ini dapat diberikan kepada para ahli waris dalam kurun waktu satu minggu sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku.