KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com  – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Bantargebang, Mustikajaya, Rawalumbu), Mubakhi SM, melontarkan kritik keras terhadap proses perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menilai proses tersebut belum berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

​Mubakhi mengungkapkan bahwa hingga saat ini Wali Kota Bekasi belum menyampaikan surat permohonan persetujuan kepada DPRD Kota Bekasi, padahal masa berlaku PKS TPST Bantargebang akan segera berakhir pada 30 Oktober 2026.

​”Ini bukan persoalan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam rapat. Ini persoalan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah. Sampai hari ini belum ada surat resmi Wali Kota kepada Pimpinan DPRD untuk meminta persetujuan sebagaimana diamanatkan Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020,” tegas Mubakhi, Jumat (18/9/2026).

​Mubakhi menjelaskan bahwa Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah secara tegas mengatur persetujuan DPRD sebagai tahapan wajib dalam proses perpanjangan kerja sama daerah. ​Secara rinci, regulasi tersebut mengatur di Pasal 16 huruf e Menempatkan persetujuan DPRD sebagai tahapan wajib dalam proses kerja sama daerah. Sedangkan ​Pasal 22 ayat (1) huruf a: Mengatur bahwa Wali Kota wajib mengajukan surat permohonan persetujuan kepada Pimpinan DPRD yang disertai dokumen kerja sama terlebih dahulu.

​”Kalau surat permohonan persetujuan saja belum ada, lalu dasar apa pembahasan substansi perpanjangan terus berjalan? Jangan sampai prosedur hukum dilewati hanya karena mengejar tenggat waktu berakhirnya PKS,” tegasnya.

​Lebih lanjut, ia mengingatkan agar eksekutif tidak menempatkan DPRD sekadar sebagai pihak penandatangan formalitas di akhir negosiasi. Sesuai mandat Perda, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengkajian terhadap rancangan PKS sebelum persetujuan resmi diberikan.

​”Jangan menempatkan DPRD hanya sebagai formalitas di ujung proses. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengkajian terhadap kerja sama yang menyangkut kepentingan masyarakat Kota Bekasi,” tambah Mubakhi.

​Mengingat waktu yang tersisa semakin mendesak menuju Oktober 2026, Mubakhi mendesak Pemkot Bekasi untuk segera melayangkan surat permohonan persetujuan kepada DPRD agar pembahasan dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

​”Perpanjangan kerja sama TPST Bantargebang menyangkut kepentingan jutaan warga Kota Bekasi, dampak lingkungan, serta hak daerah. Seluruh prosesnya harus transparan, akuntabel, dan tunduk pada Perda. Pemerintah Kota tidak boleh mengabaikan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam regulasi daerah,” pungkasnya.