KOTA MEDAN, CerminDemokrasi.com – Seorang advokat mengkritik surat edaran dari Pemerintah Kota Medan yang mengatur larangan pedagang non-halal berjualan di trotoar di Kota Medan. Ia menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif karena hanya menyasar jenis dagangan tertentu.

Menurutnya, jika alasan kebijakan adalah kebersihan dan ketertiban, maka aturan harus berlaku untuk semua pedagang tanpa pengecualian. Ia juga menyoroti dampak ekonomi bagi pedagang dan pelaku usaha yang bergantung pada penjualan daging non-halal.

Advokat tersebut menyarankan pedagang mengajukan keberatan resmi kepada Wali Kota Medan. Ia juga mendorong pedagang membentuk asosiasi agar memiliki kekuatan hukum dalam memperjuangkan hak mereka.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz